Minggu, 22 Maret 2009

Demokrasi Vs Politik Islam

Demokrasi Vs Politik Islam


Sejarah dan Definisi Demokrasi

Untuk lebih memahami demokrasi dari segi manfaat dan mudlaratnya bagi bangsa dan Negara,kita perlu mengetahui sejarah tumbuhnya demokrasi dan sekaligus latar belakang dimunculkannya paham tersebut.

Sejarah demokrasi bermula dari filsafat Yunani yang tidak mengenal dan tidak mengakui adanya Tuhan sebagai satu-satunya penguasa,pemilik dan pengatur alam semesta.dan tentunya juga tidak mengakui adanya para Rasul yang diutus Allah membawa kitab2 suci yg berisi syari’at Allah.

Menurut keterangan DR. Lorens Bagus dalam kamus filsafat hal. 154,demokrasi berasal dari bahasa Yunani,yaitu potongan kata demos (rakyat) dan kratein (memerintah).adapun pengertian demokrasi itu sendiri,beliau menguraikan sebagai berikut :

Beberapa Pengertian Demokrasi :

  1. demokrasi (pemerintah oleh rakyat) semula dalam pemikiran Yunani berarti bentuk politik dimana rakyat sendiri memiliki dan menjalankan seluruh kekuasaan politik.ini mereka usulkan untuk menentang pemerintahan oleh satu orang (monarki) atau oleh kelompok yg memiliki hak2 istimewa (aristokrasi) dan bentuk2 yg jelek dari kedua jenis pemerintahan ini (tirani dan oligarki).

  1. pemerintahan oleh rakyat dapat dilakukan secara langsung atau melalui wakil2 rakyat.secara langsung terdapat dalam demokrasi murni,melalui wakil2 rakyat dalam demokrasi perwakilan.bersama-sama dgn monarki dan oligarki,demokrasi tercatat sebagai salah satu bentuk pokok pemerintahan.dalam perjalanan sejarah,arti demokrasi mengalami perubahan yg mendalam.

  1. dasar pemikiran modern tentang demokrasi adalah ide politisfilosofia tentang kedaulatan rakyat.ini berarti semua kekuasaan politik dikembalikan pada rakyat itu sendiri sebagai subyek asali otoritas ini.bagaimanapun rakyat secara keseluruhan dapat menjalankan kekuasaan tertinggi Negara secara bersama hanya pada satu tingkat yg sangat terbatas (demokrasi langsung atau demokrasi murni).karena itu proses2 hukum harus dituangkan dalam undang2 dasar.proses2 semacam itu memungkinkan rakyat mengambil bagian secara tidak langsung dalam pembentukan kebijakan politik dengan pemilihan secara bebas dan rahasia wakil2 rakyat yg menduduki jabatan dalam jangka waktu tertentu.wakil2 ini dipilih menurut prinsip yg ditentukan oleh suatu mayoritas tertentu dan mereka diberikan hak dan kewajiban yg digariskan secara jelas (demokrasi perwakilan atau representative)

  1. pluralitas (keberagaman) partai2 politik seyogianya memberikan rakyat yg menjunjung tinggi alternatif2 politik kesempatan untuk berbicara secara terbuka dan tampilnya orang2 yg cukup bermutu.demokrasi dalam arti ini tidak terikat pada bentuk republik (dimana kepala Negara dipilih oleh rakyat atau wakil2nya)

  1. suatu demokrasi yg hidup mengandaikan kematangan politik,penilaian yg baik dan kesiapan pada pihak warga Negara untuk mengebawahkan kepentingan2 pribadinya kepada tuntutan2 kesejahteraan umum.

Demokrasi oleh para filsuf dievaluasi secara berbeda-beda :

  1. Plato memandang demokrasi dekat dgn tirani,dan cenderung menuju tirani.ia juga berpendapat bahwa demokrasi merupakan yg terburuk dari semua pemerintahan yg berdasarkan hukum dan yg terbaik dari semua pemerintahan yg tidak mengenal hukum.

  1. Aristoteles melihat demokrasi sebagai bentuk kemunduran politea dan yg paling dapat ditolerir dari ketiga bentuk pemerintahan yg merosot,dua yg lain adalah tirani dan oligarki.

  1. Montesquieu,perintis ajaran tentang pemisahan kekuasaan lebih suka monarki konstitusional.ia berkeyakinan bahwa demokrasi yg ideal adalah demokrasi klasik yg dibangun diatas kebajikan kewarganegaraan.ia berkeyakinan pula bahwa yg ideal itu tak akan tercapai.

Demikian keterangan Lorens Bagus yg cukup mewakili berbagai keterangan tentang definisi demokrasi dan latar belakangnya.tokoh2 filsafat Yunani dan pengikut mereka dari barat menjadi rujukan utama dalam mendefinisikan demokrasi ini.dan kita melihat bahwa para tokoh tersebut adalah berpemahaman atheisme,sosialisme,sekularisme dan salibisme.tentu mereka tidak mengenal keimanan kepada Allah dan kepada RasulNya dan tidak pula mengenal keimanan kepada kitab2 yg dibawa para rasul tersebut.sehingga Allah dan para rasulNya dan para kitab2Nya tidak ada sama sekali dalam kekuasaan politik yg mereka definisikan.masyarakat eropa termakan sepenuhnya oleh paham demokrasi sejak meletusnya Renaissance di Prancis dan berbagai revolusi di daratan eropa.sehingga demokrasi diyakini sebagai pusaka yg sacral dan menjadi doktrin politik yg mutlak harus diterima.

Prinsip barat yg demikian dibawa serta dalam gerakan imperialisme mereka disegenap penjuru dunia.sehingga dari pintu inilah masuknya paham demokrasi di dunia islam,karena mayoritas negeri2 muslimin dibawah kekuasaan imperialis barat.

Pandangan Islam Terhadap Demokrasi

Dasar pamahaman politik (kekuasaan) dalam islam adalah segala kekuasaan itu milik Allah semata.dan semua makhluk mau tidak mau harus tunduk kepada kekuasaanNya yg mutlak.Allah berfirman :

Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (Ali Imran 26)

Maka dengan keimanan yg demikian,seorang mukmin mencintai hukum Allah dan tunduk kepadaNya dan meninggalkan segala hukum yg selainnya.

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al Maidah 50)

Diyakini pula oleh setiap mukmin bahwa hukum yg berlaku haruslah apa yg telah diturunkan oleh Allah kepada nabiNya karena semua hukum manusia itu tidak lain hanyalah membela kepentingan hawa nafsunya.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” (Al Maidah 49)

Bahkan Allah memperingatkan RasulNya agar jangan tunduk kepada suara mayoritas umat manusia karena mayoritas mereka itu dalam kesesatan.firman Allah :

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (Al An-am 116)

Setiap mukmin harus yakin bahwa keadilan itu hanyalah bisa terealisir melalui hukum Allah dan segala hukum lainnya yg menjanjikan keadilan,hanyalah utopia (angan2) belaka dan tidak pernah akan ada kenyataannya.

Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui” (Al An’am 114-115)

Didalam politik islam,harus ada pihak yg diamanahi menjalankan hukum Allah dan Rasulnya.pihak tersebut harus mempunyai kekuatan dan kewibawaan dihadapan segenap rakyatnya untuk dapat memimpin mereka ke jalan Allah dan RasulNya.disamping itu,juga harus mempunyai pemahaman yg lengkap dan benar terhadap syari’at Allah dan RasulNya.Demikianlah yg diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya :

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (An Nisaa 59)

Ulil amri disini artinya ialah para Ulama Mujtahidin dan para Umara (pemerintah).demikianlah ditafsirkan oleh para sahabat ridlwanullah ‘alaihim ajma’in (Tafsir Ibnu Katsir)

Taat kepada ulil amri berarti taat kepada Allah dan rasulNya.oleh karena itu,ketaatan tersebut hanyalah dalam perkara yg ma’ruf (baik) dan bukan dalam perkara kemaksiatan kepada Allah

barang siapa taat kepadaku,berarti ia taat kepada allah dan barang siapa yg bermaksiat kepadaku,berarti ia bermaksiat kepada allah. Dan barang siapa yg taat kepada amir (pemerintah) berarti ia taat kepadaku dan barang siapa bermaksiat kepada amir, berarti ia bermaksiat kepadaku” (HSR. Bukhari Muslim)

Sahl bin Abdullah at tustari rahimahullah menerangkan :

manusia selamanya dalam kebaikan bila mereka masih mengagungkan penguasa dan ulamanya.maka bila mereka mengagungkan dua golongan manusia ini, Allah akan menjadikan kebaikan pada dunia dan akhirat mereka.dan bila mereka menghinakan dua golongan manusia tersebut,maka sungguh mereka telah merusak dunia dan akherat mereka” (tafsir al qurthubi 2/1830-1831)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

tidak ada kewajiban untuk taat (kepada pemerintah) dalam perkara yg mengandung kemaksiatan kepada Allah,hanya saja (wajibnya) ketaatan itu dalam perkara yg ma’ruf (baik)” (HSR Bukhari)

Juga prinsip politik islam ialah rakyat dituntut untuk menunaikan kewajibannya terhadap pemerintahnya dalam keadaan terpenuhi haknya oleh pemerintahnya ataupun tidak terpenuhi.kecuali bila pemerintahan itu berubah menjadi pemerintahan kafir karena dipimpin oleh orang kafir. Hal ini sebagaimana diberitakan oleh ‘Ubadah Ash Shamit ketika diambil bai’at oleh Rasulullah :

kami telah berbai’at kepada Rasulullah untuk kami mendengar dan taat kepada pemerintah dalam keadaan senang ataupun tidak senang dalam keadaan sulit ataupun mudah dan dalam keadaan hak kami dirampas dan juga kami tidak boleh memberontak pada pemerintah.dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan :”kecuali bila engkau melihat kekafiran yang nyata pada pemerintahan itu dan engkau mempunyai kepastian tentang kekafirannya dari sisi Allah” (HSR Muslim)

Syaikh Al ‘ Alamah Al Imam Abdul Azis bin Baaz hafidhahullahu menerangkan :”tidak mengapa kaum muslimin memberontak kepada pemerintah yg kafir untuk menyingkirkannya dari kekuasaan bila kaum muslimin mempunyai kekuatan yg cukup untuk tujuan tersebut. Adapun apabila tidak mempunyai kekuatan maka tidak boleh mereka memberontak kepada pemerintah tersebut.atau dikhawatirkan bila memberontak akan berakibat kerusakan yg lebih besar terhadap kehidupan masyarakat umum daripada kerusakan pemerintahan kafir tersebut.maka kaum muslimin dilarang memberontak kepada pemerintah kafir tersebut bila akibatnya demikian itu tadi,demi menjaga kemaslahatan umat.” (Al Ma’lum min wajibil ‘Illaqah bainal hakim wal makhum,oleh Syaikh bin Baaz hal 9)

Juga termasuk prinsip politik islam,rakyat dilarang mengeluarkan pendapat secara bebas.tetapi harus dengan control dan bimbingan para ulama,agar kebebasan berpendapat tidak berakibat fitnah dan kekacauan kehidupan social politik.

dan apabila datang kepada mereka berita yg belum jelas kebenarannya dalam perkara keamanan ataupun keresahan,mereka (orang2 bodoh) itu menyebarkan dikalangan masyarakat.Seandainya mereka membawa berita itu kepada rasulullah atau kepada ahlul ilmi (ulama) niscaya para ulama itu akan memilihkan bagi mereka berita apa yg boleh disebarkan dan apa2 yg tidak boleh.seandainya tidaklah karena keutamaan Allah dan rahmatNya,niscaya kalian akan mengikuti syaithan kecuali hanya sedikit dari kalian yg selamat” (An Nisa 83)

Ayat ini menegaskan pengingkaran Allah terhadap kebebasan mas media dan termasuk pula yg diingkari adalah kebebasan menyatakan pendapat atau pikirannya tanpa bimbingan dan pengawasan para ulama atau bimbingan dan pengawasan para ahli (instansi) yg ditunjuk pemerintah.

Demikian yg dinyatakan Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap ayat ini :”dalam ayat ini Allah mengingkari orang2 yg bersegera mencari dan menyebarkan suatu perkara sebelum meneliti kebenaran dan kepastiannya,sehingga disebarkan sebelum diketahui kebenarannya yg kadang2 tidak benar.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Kemudian dalam prinsip politik islam,kepala Negara tidaklah dipilih oleh rakyatnya akan tetapi oleh Ahlul Hali wal ‘Aqdi (ulama dan umara).hal ini ditunjukkan para sahabat dalam peristiwa pengangkatan Abu bakar Ash Shiddiq sebagai khalifah dan Umar bin Al Khathab dan Utsman bin Affan serta Ali bin Abi Thalib. Dimana dalam pengangkatan Khulafaur Rasyidin tersebut yg ditanyai dan dimintai pendapatnya adalah para sahabat Rasulullah yg terkenal dgn ilmu dan takwa serta wara’ (menjauhkan diri dari yg syubhat).walaupun dari kalangan rakyat yg waktu itu terdapat pula orang2 awam yg bukan dari sahabat,tetapi mereka tidak dimintai pendapatnya (tidak diambil suaranya) dalam hal pengangkatan khalifah.dan kita wajib merujuk kepada contoh masyarakat khulafaur rasyidin tersebut karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita demikian :

wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yg terbimbing sesudahku,gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian,dan waspadalah kamu dari perkara2 yg diada-adakan,karena sesungguhnya setiap perkara yg diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah sesat dan setiap kesesatan di neraka“ (HSR Ashhabus Sunan kecuali Ibnu Majah dan kata Imam At Tirmidzi,ini hadits hasan shahih.dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

demikianlah sebagian daripada prinsip2 politik islam yg bila diringkas adalah sebagai berikut :

  1. kekuasaan hanyalah milik Allah dan bukan milik rakyat.

  2. Hukum yg sah berlaku adalah hukum Allah dan RasulNya walaupun bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat.

  3. tidak boleh tunduk kepada suara mayoritas tetapi hanya tunduk kepada hukum Allah.

  4. keadilan hanyalah memalui hukum Allah,adapun hukum mayoritas rakyat atau sebagian rakyat hanyalah upaya untuk melindungi kepentingan hawa nafsu mereka.

  5. harus tegak pemerintah yg kuat dan berwibawa serta mengerti hukum Allah dan RasulNya.sehingga pemerintah haruslah bergandengan dengan ulama untuk memimpin rakyatnya kejalan Allah.

  6. taat kepada Ulil Amri (Ulama dan Umara) adalah dalam rangka taat kepada Allah dan Rasulnya.karena itu ketaatan hanyalah dalam perkara yg ma’ruf dan tidak boleh dalam perkara yg mungkar.

  7. rakyat menunaikan kewajibannya kepada pemerintah yg adil maupun yg lalim.dan tidak ada alasan sama sekali untuk memberontak kepada pemerintah muslimin.

  8. rakyat boleh memberontak pada pemerintahan yg dipimpin orang kafir,bila rakyat mempunyai kepemimpinan yg mampu menyingkirkan pemerintah tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yg lebih besar dikalangan masyarakat.

  9. dilarang menyatakan pendapat pribadi atau kelompok dgn bebas didepan umum tanpa bimbingan ulama dan umara.karena yg demikian itu akan memicu keresahan rakyat dan fitnah.

  10. kepala Negara tidak dipilih oleh rakyat akan tetapi oleh para ahli ilmu agama (ulama) dan ahli social politik,ekonomi budaya pertahanan dan keamanan (umara).para ulama dan umara ini diistilahkan dalam politik islam dgn Ahlul Hali wal ‘Aqdi.

Bila kita melihat sepuluh prinsip politik islam tersebut,kemudian kita menelaah berbagai definisi demokrasi,maka jelas politik islam sangat bertentangan dengan demokrasi yg digagas para tokoh politik barat berdasarkan filsafat Yunani yg atheis.disinilah kita melihat kenyataan bahwa kaum muslimin telah dikondisikan oleh mas media dan berbagai forum social politik sehingga mereka ikut mensakralkan demokrasi yg dianggap sebagai satu2nya legitimasi social politik bagi pemerintahan mereka.akibatnya fitnah politik selalu memporakporandakan kehidupan mereka untuk mengamalkan agamanya dgn murni dan konsekwen.

Penutup

Umat islam harus yakin bahwa satu2nya jalan untuk memecahkan segenap problem mereka adalah dengan kembali kepada agamanya.karena segenap kerusakan yg terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah akibat dari penyimpangan mereka dari agama Allah.hal ini sebagaimana yg diperingatkan Allah dalam firmanNya :

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).Katakanlah: "Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).Oleh karena itu, hadapkanlah wajahmu kepada agama yang lurus (Islam) sebelum datang dari Allah suatu hari yang tidak dapat ditolak (kedatangannya).pada hari itu mereka terpisah-pisah. Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan). agar Allah memberi pahala kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari karunia-Nya.Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang ingkar. ( Ar Ruum 41-45)

Segala upaya pemecahan problem bangsa dan Negara dgn selain yg dituntunkan olah Allah ini hanyalah upaya gali lubang tutup lubang,tambal sulam dan kalaupun berhasil itu adalah pemecahan yg tidak berdasar.sehingga berpotensi untuk meledaknya problem yg lebih dahsyat dimasa yg akan dating.beginilah mestinya kaum muslimin berkeyakinan.

Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” ( Al Baqarah 269)

Semoga kaum muslimin mau merenungkan kembali peringatan Allah ini dan kemudian menyadari bahwa mereka sedang dijajah oleh opini sesat demokrasi barat.

Amin ya Mujibas Sailin.

(Dirangkum dari majalah Salafy Edisi XXX/1420 H/1999 M)














0 komentar: