Senin, 12 Oktober 2009

Alasan Aku Jadi Pengguna Facebook




Banyak temanku di dunia maya maupun dunia nyata yang mempertanyakan perubahan sikapku yang dulu anti Facebook sekarang malah jadi seorang Facebook mania. Memang dulu aku menganggap Facebook itu haram, namun setelah mendapat e – mail dari sahabat Fsku yang bernama Unaisyah, aku pun lalu berniat untuk bergabung Facebook hingga saat ini. Berikut isi e – mail dari sahabatku itu, selamat membaca ^-^

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa
shohbihi ajma’in.

Yaa akhi …
yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan ini di antara
kita pernah mendengar fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan
pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan
layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa
semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah
tentu tidak akan bingung mengenai fatwa tersebut.

Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami
akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat
sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang
akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.

Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah
Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama
membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah
disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.

Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah
dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya
melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?

Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah
terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang
kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau
dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan
atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an
dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam
beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang
semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah bersabda,

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka
amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman,
pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan
kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua
ini adalah firman Allah Ta’ala, yang artinya :

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.
(QS. Al Baqarah: 29).

Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini
untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan
oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.

Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya :

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang
telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan)
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat
itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan
makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.

Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa
hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan.
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa
hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa
hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah
halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan
bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil
yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah
adalah halal dan diperbolehkan.

Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum
Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana
handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi
lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.

Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan

Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah
yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang
menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau
sesuatu yang dilarang.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan,

“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan.
Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang
baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara
mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia
dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana
sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”

Maksud perkataan beliau di atas:

Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka
perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib
atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan
diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.

Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu
bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu
dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab
(dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk
mendapatkan ganjaran di sisi Allah.

Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang
dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan
haram maupun makruh.
Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun
nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk
dijadikan khomr.

Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah,
namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini
sebaiknya ditinggalkan (makruh).

Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah. Sebagian ulama
mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu
banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon
tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau
mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.

Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana
(perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama.
Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut
diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka
perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka
sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.

Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan
berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka
karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi
wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.

Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya

Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau
pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat,
maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu.
Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka
hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al
wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).”
Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:

1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib
yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi
wajib)
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang
sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini
menjadi wajib)
3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa
menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram
tersebut menjadi haram)
4. Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga
dinilah makruh)

Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika
facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi
haram dan terlarang.

Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook
yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal
lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri.
Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika
memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan seperti ini, maka
sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum
pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun
menjadi haram.”

Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook

Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook.
Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook,
bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di
depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan
bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh
karena itu, sadarlah!!
Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu.

Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan,

“Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan
pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu
bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka
dia akan memotongmu.”

Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas,

“Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu
tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan
tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi,
109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

“Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah
waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan
penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih.
Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan
(mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan
beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya.
Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap
seperti kehidupan binatang ternak.”

Ingatlah wahai saudaraku fillah,,,,
kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu.

Ibnul Qayyim mengatakan perkataan selanjutnya yang sangat menyentuh qolbu,

“Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk
sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil,
hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan,
maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi,
109)

Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah !

Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk
dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi pesan nasehat agama
yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar
dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat
tersebut.

Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah
agama yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang
lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)

Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat
ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu
maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang
paling berharga bagi orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status,
atau link di facebook dibaca oleh 5, 10 bahkan ratusan orang, lalu
mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook
jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat.

Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook

Faedah dari perkataan Imam Asy Syafi’i:

“Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan
tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.(Al Jawabul Kafi,
109)

Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik
dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita
dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam
hal-hal yang bermanfaat.

pesan ana: jangan mengikuti sesuatu apapun tanpa ilmu dan dalil,
perkara haram dan halal adalah hak mutlak Alloh, kita tidak boleh
sembarangan mengatakan ini haram, itu haram,
ingatlah sebuah atsar berikut :

Ketika saya menulis saya yakin

Bahwa tanganku akan binasa sedang tulisanku kekal

Dan saya tahu bahwa Alloh pasti akan menanyaiku

Aduhai, apakah nanti jawabnya

yaa akhi fillah … mohon maaf atas segala khilaf dari awal hingga akhir,
barokallohu fik,
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu
‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Rujukan:

Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di,
Darul Wathon Lin Nasyr
Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin
Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim
Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Kamis, 08 Oktober 2009

Menyingkap Kebohongan KCB




10 Agustus 2009 jam 16:37
Oleh: Abu Aqil al-Atsary

Dalam sebuah iklan film yang banyak disiarkan dalam berbagai media, sebuah film berjudul “Ketika Cinta Bertasbih” yang digarap oleh Habiburrahman el-Siraji yang juga telah sukses dengan filmnya “Ayat-ayat Cinta”. Konon katanya film ini menjelaskan dalil-dalil yang sangat jelas yang menentang poligami. Pantas saja jika film ini digandrungi oleh banyak kaum hawa bahkan banyak para tokoh yang katanya “ulama” juga menyambut baik film tersebut.

Memang penulis belum menonton langsung film tersebut, akan tetapi dari iklan yang ditayangkan di telivisi, ada satu kalimat dalam film tersebut yang penulis anggap penting dan menarik untuk diungkap kebenarannya, kalimat tersebut diucapkan oleh salah seorang gadis yang berkata,

“aku ingin seperti Fatimah, yang tak mau dimadu sayyidina Ali“

Hal ini menjadi menarik karena ungkapan ini digunakan untuk menolak poligami. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, tulisan ini penulis suguhkan guna menyingkap kebohongan akan klaim bahwa Fatimah menolak poligami yang telah jelas hukum kebolehannya dalam Islam.

Hukum Poligami dalam al-Quran dan al-Hadits

Sebenarnya berpoligami telah jelas bagi kita hukumnya adalah boleh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. Al-Nisa’: 3]

Dan telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi memiliki istri 10 orang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pilihlah 4 orang dan ceraikan yang lainnya.” [HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi, Lihat Tafsir ad-Durul Mantsur, Jalaluddin as-Suyuti, Juz IV, hal. 221]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menegaskan,
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما أحل الله في كتابه فهو حلال، وما حرم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عفو، فاقبلوا من الله عافيته، فإن الله لم يكن لينسى شيئاً، ثم تلا “وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا”

Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apa saja yang telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa saja yang diharamkan-Nya maka hukumnya Haram, dan Apa saja yang didiamkan-Nya maka hal itu dimaafkan, maka terimalah apa saja dari Allah yang dimaafkan-Nya, karena Sesungguhnya Allah tidak melupakan sesuatu pun.” Kemudian beliau SAW. Membaca “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS. Maryam: 64).” [HR. ath-Thabraniy, al-Bazar dan al-Hakim, sanadnya Mutsiqun (orang-orang tsiqoh). Lihat Majma’ az-Zawaid, al-Hatsamiy]

لا يضل ربي ولا ينسى

“Tuhan kami tidak akan salah dan tidak (pula) lupa.” [QS. Thaha: 52]

Demikianlah beberapa dalil yang qathi’ (tegas) yang menetapkan hukum seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari 1 (satu) istri hingga 4 (empat) orang. Namun anehnya, masih saja ada orang-orang yang ragu bahkan membuat keragu-raguan tentang hukum masalah ini yang telah jelas. Berbagai macam cara dilakukan guna mengaburkan hukum poligami ini, dengan menyimpangkan makna ayat, menafsirkannya dengan ro’yu (akal semata), hingga seperti apa yang dilakukan oleh Habiburrahman el-Siraji dengan film-nya “Ketika Cinta Bertasbih”.

لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

“Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu” [QS. At-Tahrim: 1]

Benarkah Fatimah Menolak Poligami?

Fatimah az-Zahra’ adalah putri bungsu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dari Khadijah. Pada tahun kedua sesudah hijrah (Juni 624), Fatimah dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib. Ketika melamar, disebutkan dari berbagai sumber, bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu tidak memiliki apa-apa. Sehingga akhirnya Rasulullan Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta ‘Ali menjual baju perang yang pernah ia berikan.

عن ابن عباس قال: لما تزوج عليٌّ فاطمة قال له رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: “أعطها شيئاً” قال: ما عندي شىء، قال: “أين درعك الحطمية؟

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Ketika ‘Ali hendak menghendaki Fatimah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Ali, “berikan sesuatu (sebagai maharnya)”, Ali menjawab, “Aku tidak memiliki apa-apa, Rasulullah berkata, “Kemana Baju besi/perang (yang aku berikan kepadamu)? [HR. Abu Daud, Kitab Nikah, no hadits 2125]

Hingga suatu saat Ali bin Abi Thalib memiliki niat untuk menikah lagi. Mendengar niat Ali radhiyallahu ‘anhu tersebut, Fatimah pun menolak, Rasulullah juga menentang keras keinginan Ali bin Abi Thalib untuk menikah lagi. Ketika mendengar kabar itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru sebagaimana dalam hadits berikut,

حدثنا عبدالله بن عبيدالله بن أبي مليكة القرشي التيمي؛ أن المسور بن مخرمة حدثه؛
أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر، وهو يقول “إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم، علي بن أبي طالب. فلا آذن لهم. ثم لا آذن لهم. ثم لا آذن لهم. إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم. فإنما ابنتي بضعة مني. يريبني ما رابها. ويؤذيني ما آذاها”.

Dari Abdullah bin ‘Ubaidillah bin Abu Mulikah al-Qurasyi at-Taimi, Sesungguhnya Miswar bin Makramah mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri diatas mimbar dan beliau bersabda “Keluarga Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan ia mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” [HR. Muslim no hadits 2449 bab Fadhailul shahabah]

Akan tetapi, hadits ini yang menceritakan kejadian ini tidak hanya satu, sehingga mengambil kesimpulan menentang poligami hanya bermodalkan hadits tersebut sangatlah picik dan jauh dari sikap ilmiah –jika tidak ingin dikatakan jahil/bodoh-. Karena masih ada hadits lain yang menjadi penjelas atas hadits tersebut, kenapa Rasulullah bisa sangat emosi hanya karena anaknya hendak dimadu.

أن علي بن أبي طالب خطب بنت أبي جهل وعنده فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم فلما سمعت بذلك فاطمة أتت النبي صلى الله عليه و سلم فقالت له إن قومك يتحدثون أنك لا تغضب لبناتك وهذا علي ناكحا ابنة أبي جهل قال المسور فقام النبي صلى الله عليه و سلم فسمعته حين تشهد ثم قال أما بعد فإني أنكحت أبا العاص ابن الربيع فحدثني فصدقني وإن فاطمة بنت محمد مضغة مني وأنما أكره أن يفتنوها وإنها والله لا تجتمع بنت رسول الله وبنت عدو الله عند رجل واحد أبدا قال فترك علي الخطبة

“Sesungguhnya Ali meminang anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Fatimah mendengar tentang hal itu lalu kemudian dia datang kepada Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kaummu mengira bahwa kamu tidak marah karena putri-putrimu. Dan ini Ali (ingin) menikahi anak perempuan Abu Jahal.” Kemudian Miswar bin Makhramah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri, maka dia (Miswar) pun berdiri, ketika mengucapkan tasyahhud (seperti pada khutbah) dan berkata, “Amma Ba’d, Aku telah menikahkan Abu Âsh ibn Rabî’ kemudian dia berbicara kepadaku dan jujur kepadaku. Dan sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku dan aku tidak senang ada sesuatu yang menyakitinya. “Demi Allah, tidak berkumpul anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak perempuan musuh Allah pada satu laki-laki.” Kemudian Ali meninggalkan pinangannya. [HR. Muslim (lihat Fath al-Mun’im Syarh Shahih Muslim, Juz 9, hal 412 no. 5489), Abu Daud (nomor 2069), Ibnu Majah (hadits (1999) dan al-Muzzi menisbatkannya juga kepada riwayat Nasa`i]

Dari hadits ini nampak jelas sebuah kebenaran bahwa alasan Fatimah menolak dipoligami adalah karena ia tidak ingin dikumpulkan dengan putri Abu Jahal musuh Allah. Jelaslah keputusan Fatimah dan Rasulullah ini bukanlah sebuah penolakan akan poligami, melainkan penolakan terhadap Abu Jahal yang notabene memusuhi Rasulullah dan Dakwah Islamiyah kala itu.

Dan jika kita perhatikan hadits lain yang juga menceritakan kejadian ini, disana jelas disebutkan bahwa tindakan penolakan dari Rasulullah ini bukanlah sebuah penentangan akan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam shahihnya, Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda,
وإني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما. ولكن، والله! لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا

Dan sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan apa yang telah dihalalkan, dan juga tidak mengharamkan apa yang telah dihalalkan, akan tetapi, Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri musuh Allah dalam satu tempat selama-lamanya. [HR. Muslim no. 5488]

Dalam hadits ini, semakin tegas pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengatakan “Aku tidaklah mengharamkan apa yang telah dihalalkan….” Tentunya hal ini menjadi senjata pamungkas untuk membungkam mulut orang-orang yang menggunakan hadits penolakan Fatimah tersebut untuk menolak hukum poligami yang telah ditetapkan dengan jelas hukum kebolehannya oleh Allah Dzat yang Maha Kuasa.

فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ

“Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka la’nat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu.” [QS. Al-Baqarah: 89]

Kesimpulan yang dapat kita petik dari pembahasan singkat ini adalah, jika suatu hukum telah jelas disebutkan dalam al-Quran dan al-Hadits, sekuat apapun orang berusaha untuk mengaburkannya, menentangnya dan menolaknya maka hasilnya adalah sia-sia belaka dan hanya murka Allah sajalah yang akan didapatnya kelak.

Film “Ketika Cinta Bertasbih” yang sedang populer dan diminati banyak orang, tanpa disadari memuat sebuah kebohongan atas nama putri Rasulullah dan menggunakannya untuk menolak hukum Allah. Dan seharusnya kita lebih berhati-hati akan upaya-upaya musuh-musuh Allah yang senantiasa ingin menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Allah yang sebenarnya. Sikap selektif seharusnya dimiliki oleh kaum muslimin untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga kita tetap berada diatas jalan yang lurus yang senantiasa kita harap-harapkan dalam setiap shalat kita.

Mudah-mudahan tulisan ini membuka mata kita semua bahwa serangan terhadap kaum muslimin itu tidak hanya dari segi serangan fisik akan tetapi serangan pemikiran lebih gencar dilakukan bahkan oleh orang-orang Islam sendiri. Wallahul Musta’an

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” [QS. At-taubah: 65-66]

Sumber : Notes dari al akh Muzaffar Arief
http://www.facebook.com/note.php?note_id=112256274982&ref=mf

catatan ini dicopy dari notes fb temanq : Abu Ayaz Novy Rostiyan